Setelah menetapkan hasil perolehan suara di Pilkada PALI 2024, Sunario mengatakan tahapan selanjutnya KPU PALI akan menetapkan calon terpilih.
Namun, demikian Sunario mengatakan Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu, buku register dari Makamah Kontitusi (MK)
Setelah mendapatkan buku register dari MK, barulah pihaknya bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kita tidak bisa memperkirakan waktunya, karena ini Pilkada serentak seluruh indonesia, jadi kita menunggu apa yang nantinya diputuskan oleh MK, karena menurut aturan nya walaupun tidak ada laporan maupun gugatan ke MK, kita masih tetap menunggu hasil keputusan MK terkait Kabupaten dan Kota yang tidak ada gugatan," tandasnya (cr42)