Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi pelaksanaan PSU dilakukan setelah Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU.
Rekomendasi didasarkan pada temuan pelanggaran yang terjadi saat pemilihan sebelumnya, sehingga mengharuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut.
"Bawaslu OKI telah memberikan rekomendasi ke KPU OKI, dengan Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024 pada tanggal 28 November 2024, tentang pelaksanaan PSU di dua TPS,"
"PSU dilakukan setelah ditemukan pemilih yang terdaftar sebagai pindahan, yang seharusnya hanya memilih surat suara pilgub, namun diberikan juga surat suara untuk pilbup. Temuan ini memicu keputusan untuk dilakukannya PSU sesuai dengan aturan yang telah dilanggar dalam pemilihan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel