Terkait dengan kasus pembunuhan di Lebak Bulus ini, Dian mewakili pihak KPAI akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA.
Di sisi lain, KPAI juga turut memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tandas Dian.
(*)