TRIBUNSUMSEL.COM - Perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Bondowoso, Jawa Timur 2024, pada Jumat (29/11/2024).
Di Pilkada Bondowoso 2024 ini, diikuti oleh dua pasangan calon yang bersaing menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Bondowoso.
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Bonjowoso, Jawa Timur
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pemilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Jawa Timur'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Bondowoso', lalu pilih Kec Binakal, kel Baratan.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih TPS 001
- Muncul Form C Hasil KWK Calon Bupati di TPS 001
Tribun Sumsel mengambil sampel di Bondowoso, Kec Binakal, kel Baratan pada TPS 001 Paslon 1 yakni, H Abd. Hamid Waid-As'ad Yahya Syafi'i meraih 148 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 yakni, Drs. Bambang Soekwanto-Moh Baqir meraih 103 suara.
Adapun total 251 suara yang digunakan, sementara jumlah suara tidak sah 7.
Total pemilihan suara sah san suara tidah sah 258 suara.
Secara keseluruhan hasil hitung suara dan rekapitulasi di laman resmi KPU hingga Kamis 28 November 2024, pukul 14.00 WIB, progres Dokumen C Hasil dengan rincian 1201 atau 1202 TPS 99.91 persen
Selengkapnya Anda bisa KLIK DISINI
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com