Bahkan, Agus Salim yang didampingi pengacara Farhat Abbas melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat oleh keluarga Agus terkait dengan pencemaran nama baik.
Laporan Agus teregistrasi dengan nomor LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk meminta pengembalian uang donasi sebesar 1,5 miliar rupiah yang sebelumnya telah dipindahkan ke yayasan milik Novi.
Adapun uang donasi terkumpul hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, Agus dan pihak keluarga disebut tidak terbuka terkait penerimaan donasi tersebut, dan diduga melakukan penyalahgunaan.
Uang donasi yang seharusnya dipakai berobat itu justru digunakan untuk membayar utang keluarga.
(*)
Baca berita dari lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com