Menurutnya, larangan ini berlaku bagi semua partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, media massa dan media sosial.
"Dimana untuk masa tenang yaitu menandakan berakhir kampanye pilkada yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada," terangnya.
Diungkapkan Antoni, untuk larangan kampanye mencakup penyiaran iklan atau konten berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, media sosial dan lembaga penyiaran.
"Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon dan bentuk lain,"
"Dengan mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang," sambungnya.
Selain itu, bagi pasangan calon dan seluruh simpatisan pendukung dihimbau supaya tidak melakukan kampanye di masa tenang.
"Sudah habis masa kampanye, diharapkan semua kegiatan berbau politik sudah tidak ada lagi," pesannya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com