TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendatangi kediaman AKP Ryanto Ulil Ashar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, AKP Ryanto Ulil Ashar tewas ditembak AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan akan menjalani sidang kode etik dalam kurun waktu pekan ini.
Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari menyebut, pihaknya telah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Kompolnas RI juga memastikan pelaku penembakan AKP Ulil Ryanto, yakni AKP Dadang Iskandar menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) Karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana. Ada meninggal serta ada proses penembakan maka harus dibuktikan," katanya.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ulil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Ida menyebut AKP Dadang akan mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yg bersangkutan. bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucapnya.
Bahkan menurut dia, pelaku tidak akan mendapatkan hak pensiunya.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelas dia.
Dia kembali menegaskan pelaku akan menjalani proses pidananya sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya juga tengah menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus yang menimpa AKP Ulil Ryanto.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yg akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan mental, Ida mengaku hal tersebut akan dibuktikan oleh ahli.
"(Dugaan gangguan mental) Nanti yang menbuktikan dengan ahli. Kalau ahlinya mengatakan tidak ya tidak. Semuanya ahli yang bisa menentukan gangguan mental atau tidak," terangnya.
Terancam Hukuman Mati