Berita Prabumulih

Demi Upah Rp 100 Ribu dan Sabu Gratis, Rahmat Warga Prabumulih Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi

Penulis: Edison
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rahmat ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih karena jadi pengedar sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini