"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel