Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kisah seorang ibu dua anak di Kabupaten Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria pengintip menggunakan air keras kini menarik perhatian publik.
Novi yang merupakan janda dua anak divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumsel.
Mirisnya akibat peristiwa ini, kedua anak warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini terlantar di kampung.
Di saat Novi menjalani hukuman keduanya terpaksa dititipkan dengan neneknya yang sudah tua renta sembari menunggu Novi bebas dari penjara.
Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir oleh AD warga desa setempat.
AD hampir setiap malam mengganggu Novi di kediamannya.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam Novi.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.