Penemuan Mayat Wanita di 3 Ulu

Lagi Mabuk, Zulkarnain Bunuh EA Wanita Hamil di Palembang, Korban Digorok karena Hal Sepele

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnain (28 tahun) mengakui sudah membunuh EA (17 tahun) yang sedang hamil muda di kawasan 3-4 Ulu Palembang. Motifnya karena hal sepele.

"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.

Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut.

"Tidak ada kami temukan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.

Kesaksian Keluarga

Sebelum ditemukan tewas mengenaskan di kawasan 3-4 Ulu Palembang, EA (17 tahun) yang sedang hamil muda ternyata dijemput oleh 2 pria dari rumahnya, Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. 

Hal ini diungkap Davi (16), adik EA saat ditemui di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Dikatakan Davi, dia mengenal dua pria tersebut yakni Z yang disebut sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus ini dan satu orang lagi berinisial M. 

"Sekitar pukul 22.00, malam Minggu pak kedua pelaku datang, memanggil nama kakak Elsa di depan rumah," katanya, Senin (11/11/2024). 

Saat memanggil Elsa, lanjut Davi, kedua pelaku ini memberikan seakan mengajak kakak perempuannya itu menghisap narkoba.

"Sambil memanggil nama dan bertemu kakak, kedua pelaku ini berikan kode itu pak, mengajak ngisap," ungkapnya. 

Ditambahkan Davi, sekitar pukul 15.00, Minggu (10/11/2024), dirinya pun baru mengetahui kakaknya meninggal dunia.

"Tahu dari tetangga pak. Yang mengabarkan bahwa kak Elsa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Baru saat itu kami ke lokasi dan Rs Bhayangkara," tutupnya sambil mengatakan pelaku harus dihukum dengan hukuman setimpal. 

Diketahui, korban selama ini tinggal bersama 2 adik dan seorang bibinya bernama Ridaryani (53 tahun).

Halaman
1234

Berita Terkini