Berita Nasional

Sebut Kenaikan Gaji Guru Sudah Dianggarkan 2025, Mendikdasmen juga Singgung Nasib PPPK di Rapat DPR

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Mu’ti saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Ia bicara soal kenaikan gaji guru hingga nasib PPPK

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Satryo Brodjonegoro di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Abdul Mu’ti membahas soal kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

Abdul Mu’ti mengatakan akan ada tambahan gaji guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang sudah masuk anggaran tahun 2025.

"Yang sudah kami anggarkan, sudah ada hisabnya, tinggal nunggu sidang isbatnya itu soal kesejahteraan guru," kata Abdul Mu’ti dilansir dari Youtube TVR PARLEMEN, Rabu (6/11/2024).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. (muhammadiyah.or.id)

Meski begitu, Abdul Mu'ti tidak menjelaskan terkait nominal tambahan gaji guru tersebut.

"Tapi untuk jumlahnya ditunggu saja, karena sidang isbatnya belum dilaksanakan,” tambahnya.

Kendati begitu, ia menyebutkan jika para anggota DPR RI mendukung soal gaji tambahan guru, maka akan secepatnya disampaikan.

"InsyaaAllah kalau didukung oleh kawan-kawan bapak ibu anggota dewan yang terhormat, yang tadi disebutkan angkanya itu dan juga kesejahteraan Guru ASN dan non-ASN dalam anggaran kami tahun 2025, insyaaAllah sudah ada di dalamnya, dan mudah-mudahan bisa kami sampaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga memetakan berbagai persoalan pendidikan.

Salah satunya soal kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mu'ti mengatakan ada beberapa regulasi yang mesti disinkronkan.

"PPPK memang itu ada beberapa regulasi yang harus kita sinkronkan terkait dengan undang-undang ASN kemudian undang-undang otonomi daerah dan beberapa undang-undang lain," jelasnya.

Ia menjelaskan dengan tidak sinkronnya aturan membuat pemerintah kesulitan menempatkan guru di tempat-tempat yang sangat diperlukan.

"Rasio guru murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Problem kita adalah distribusi guru dan itu menjadi salah satu kesulitan tersendiri," ungkapnya.

"Kami masih ada perdebatan mengenai rujukan undang-undangnya antara mengikuti undang-undang ASN atau undang-undang guru dosen atau undang-undang sistem pendidikan nasional," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini