Sebenarnya, pihaknya tak keberatan jika ada upaya untuk mendinginkan suasana.
Namun, pihaknya menutup pintu untuk perdamaian dalam proses hukum.
"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."
"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.
Andri lantas menjelaskan terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, Andri menjelaskan, perdamaian bisa dilakukan pada sidang awal.
Sebelum pembacaan keberatan atau eksepsi.
"Dan syaratnya itu harus ada pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani."
"Nah dari awal kan Ibu supriyani sudah mengaku tidak bersalah dan kemudian juga sudah ada keberatan kami."
"Dan perkara ini sudah lanjut pada tahap pembuktian bahkan sudah selesai pembuktian jaksa, sekarang juga kami lagi lakukan pembuktian," tandasnya.
Diketahui, inisiator perdamaian tersebut adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan itu diselesaikan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, pertemuan itu merupakan inisiatif Surunuddin.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai Surunuddin. Di antaranya menghindari riak-riak di Desa Baito.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito," katanya, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut 'Perdamaian' Supriyani dan Aipda WH Ilegal: Sudah Tidak Ada!, .