TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik mukai terjadi gegara perdamaian antara guru Supriyani dengan orang tua murid, Aipda WH.
Satu dari kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara gegara perdamaian tersebut.
Dianggap menggiring Supriyani untuk melakukan perdamaian tanpa koordinasi dengan tim jadi alasan Samsuddin diberhentikan.
Oleh karena itu, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menegaskan, perdamaian tersebut adalah ilegal.
"Suatu kejadian yang mungkin bisa kami gambarkan tadi ada upaya perdamaian ilegal kalau menurut kami ya," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (6/11/2024).
Menurut Andri, Supriyani diarahkan untuk berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.
Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.
"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.
Apalagi, kasus yang menjerat Supriyani ini telah masuk dalam tahap persidangan.
Di tahap ini, tegas Andri, sudah tidak ada lagi upaya perdamaian.
"Perdamaian itu sudah tidak ada, karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Supriyani," jelasnya.\
Sementara, Supriyani tegas, bahkan sampai sidang terakhir, menyatakan tidak bersalah.
Supriyani juga tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Sehingga tadi ada anggota kami yang sempat menandatangani juga, Ketua LBH HAMI Konsel saya sudah berhentikan karena melakukan langkah-langkah di luar koordinasi kami," ungkapnya.
Dijelaskan Andri, perdamaian itu atas inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.