TRIBUNSUMSEL.COM - Pakta Integritas KPPS Pilkada 2024 merupakan satu di antara dokumen yang wajib dipenuhi oleh anggota KPPS.
Pakta integritas berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Maka dari itu, Pakta integritas dalam Pemilu 2024 merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024
Adapun contoh Pakta Integritas KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Link Download Docs sebagai berikut:
Link download format docs klik di sini
PAKTA INTEGRITAS
Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses Pemilihan Umum rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan Umum terselenggara dengan penuh integritas. Demi masa depan demokrasi, Negara dan bangsa yang lebih baik, pada hari ini ………..tanggal ……… bulan ………. Tahun ……. bertempat di …….. saya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS ……. Desa Sidosari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan, dengan ini menytakan janji kepada Rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami sebagai berikut:
- Menyelanggarakan Pemilu/Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil secara professional, efektif dan efisien;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan ditingkat Tempat Pemungutan Suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh,transparan,dan tanggungjawab;
- Memperlakukan secara adil,imparsial, dan non partisan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali;
- Melayani pemilih untuk mendapat sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara;
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu/Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsial, non artisan dan adil;
- Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu ;
- Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan oleh peserta,simpatisan, Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam meyelenggarakan Pemilu/Pemilihan;
- Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Interitas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral,sanksi administrasi, dan dituntut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menyatakan janji
(…………………………….)
Saksi
Ketua Panitia Pemungutan Suara
Desa…………..
(…………………..…………….)
Baca juga: Contoh Doa Pelantikan KPPS Pilkada 2024 dan Naskah Isi Sumpah Pelantikan KPPS
Baca juga: 2 Contoh Kata Sambutan Ketua PPS dalam Pelantikan KPPS Pilkada 2024, Singkat dan Mudah Dipahami
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com