TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban, Modul 2.7 Pemetaan Model Pembelajaran - Bagian 2, Pintar Kemenag 2024, silakan disimak pada artikel berikut.
Pelatihan Pemetaan Model Pembelajaran terdiri dari dua modul yakni Modul 2.6 Bagian 1 dan Modul 2.7 Bagian 2 diberikan pada Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate) yang diadakan Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran atau Pintar Kemenag 2024.
Pelatihan berlangsung selama 5 hari, 31 Oktober 2024 sampai dengan 4 November 2024
Pelatihan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Berikut ini Kunci Jawaban, Modul 2.7 Pemetaan Model Pembelajaran - Bagian 2, Pintar Kemenag 2024. Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban.
___________
1. Salah satu kunci untuk menentukan model pembelajaran apa yang tepat digunakan oleh pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran adalah...
A Ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran
B Kompetensi yang dicapai oleh peserta didik
C Materi yang akan dibahas dalam pembelajaran
D Ketersediaan waktu yang digunakan
Jawaban:
B Kompetensi yang dicapai oleh peserta didik
2. Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Siklus pada pembelajaran adalah...
A Perencanaan Asesmen, Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen Pembelajaran
B Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen Pembelajaran
C Perencanaan Asesmen, Perencanaan Pembelajaran dan Pelaksanaan Pembelajaran
D Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Perencanaan Asesmen
Jawaban:
B Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen Pembelajaran
3. Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan. Capaian pembelajaran pada mata pelajaran di sekolah untuk setiap fase tercantum pada....
A Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
B Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
C Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 033/H/KR/2022
D Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022
Jawaban:
C Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 033/H/KR/2022
4. Pendidik dapat menerapkan metode pembelajaran discovery learning dalam pelaksanaan pembelajarannya, berikut ini adalah beberapa model kurang tepat dimplementasikan pendidik...