Sebelum dicopot dari jabatannya, Sudarsono mengaku tak pernah ikut campur dalam persoalan hukum guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Statusnya sebagai seorang camat di Kecamatan Baito, membuatnya turun tangan membantu Supriyani, warganya.
Namun, untuk urusan hukum, Sudarsono tidak ikut campur dan tetap menyerahkan pada proses persidangan yang berjalan.
Hal tersebut diungkapkan, satu hari jelang pencopotannya yang dilakukan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
TribunnewsSultra.com berkesempatan bertemu Sudarsono di Rumah Jabatan atau Rujab Camat Konawe Selatan.
Momen tersebut terjadi sehari jelang pencopotannya pada Senin (28/10/2024).
Tepat pada persidangan kedua Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan.
Meski membantu Supriyani dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan, namun Sudarsono tidak ikut campur pada proses hukum kasus guru aniaya murid ini.
Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan.
Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu.
Sebagai camat pada saat itu, ia pun mendapat permintaan dari pihak pengacara Supriyani untuk diamankan terlebih dahulu.
Permintaan tersebut tidak ditolak oleh Sudarsono.
Ia pun setuju membawa Supriyani ke rumah jabatannya.
Pasalnya, bagi Sudarsono, ia merasa sudah kewajibannya untuk memberi keamanan warganya yang sedang dalam permasalahan.
"Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan. Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan," jelasnya dalam wawancara khusus.