Berita Viral

Nasib 6 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani Dilaporkan Aniaya Siswa, Buntut Uang Damai Rp50 juta

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan keterangan saksi anak saat sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dianggap kuasa hukum tidak bersesuaian alat bukti.Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi buntut permintaan uang damai Rp50 juta. pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak enam polisi diperiksa terkait kasus viral guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel).

Diketahui, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi buntut permintaan uang damai Rp50 juta.

Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Supriyani, Istri Aipda Wibowo Ngaku Anak Dipukul Guru Gegara Tak Selesai Menulis 

Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahwa Polda masih tahap pendalaman.

"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.

Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.

Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.

Baca juga: Nasib Camat Baito Sudarsono Dinonaktifkan dari Jabatan Oleh Bupati Konsel Imbas Kasus Guru Supriyani

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.

Keenamnya diduga terlibat kasus guru honorer diduga aniaya murid di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Sultra.

Supriyani Tuding Ibu Korban Berbohong saat Sidang

Supriyani membantah kesaksian ibu korban, saat sidang lanjutan kasus dugaan guru aniaya murid SD.

Hari ini Rabu (30/10/2024), PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang ke-4, kasus dugaan guru aniaya murid SDN 4 Baito

Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi, yakni kedua orang tua korban dan 3 orang guru SDN 4 Baito.

Ibu korban menyebut anaknya menjadi korban kekerasan Supriyani, karena tak menulis saat diberi tugas.

"Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa," kata korban saat dijelaskan ibunya saat persidangan.

"Mamanya Alpa itu siapa?" tanya sang ibu.

"Ibu Supriyani," jawab korban.

"Mas dipukul kenapa?" tanya ibu korban.

"Saya belum selesai menulis," jawan korban.

"Mas dipukul pakai apa?" tanya ibunya lagi menjelaskan saat sidang.

"Pakai sapu," singkat korban saat sang ibu membeberkan dugaan penganiayaan Supriyani.

Baca juga: Curhat Sudarsono Camat di Baito Bantu Supriyani Karena Kewajiban Ngaku Tak Ikut Campur, Kini Dicopot

Ibu korban juga membeberkan sejumlah rekan korban sempat melihat dugaan penganiayaan sang guru.

"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," katanya.

Saat sidang beberapa kali kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan luka yang dialami korban D.

Usai saksi memberikan keterangannya, Majelis Hakim kembali bertanya kepada terdakwa Supriyani.

"Ibu Supriyani apakah ada tanggapan dari saksi?"

Supriyani menjawab dengan bantahan, bahwa keterangan saksi tidak benar.

"Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ujarnya.

Diketahui, Guru Supriyani yang dilaporkan dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pemerasan.
 
Sebelumnya, Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak mampu lagi memenuhi permintaan oknum jaksa.

Pasalnya, Supriyani yang sebagai guru honorer hanya bergaji Rp300 ribu per bulan.

Sementara sang suami hanya bekerja serabutan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
 
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.

Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

Artikel telah tayang di Tribunsultra.com dengan judul Sosok 6 Polisi Ikut Terseret Kasus Guru Supriyani Aniaya Murid SDN 4 Baito Konsel, Minta Uang Damai?
 
    
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini