Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.
Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.
Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.
Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.
Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.
Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.
Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.
Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.
"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 Juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.
Diketahui, Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Korban Mutia Pratiwi merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com