Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kematian MP (26), wanita yang tewas dibunuh oleh Joe Frisco dan jasadnya dibuang dalam tas di Karo kian terungkap.
Setelah lima dari tujuh tersangka ditangkap, terungkap fakta di balik pembunuhan yang dilakukan Joe kepada MP.
Diketahui jika Joe rupanya menjalin hubungan dengan MP sebulan terakhir usai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.
Bahkan keduanya tinggal dalam satu rumah.
Baca juga: Joe Frisco, Pengusaha Pematangsiantar Upah Orang Rp105 Juta Buang MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Namun pilu, Joe justru menghabisi nyawa MP.
Saat itu Joe Frisco yang memiliki kelainan seksual menganiaya korban hingga tewas.
Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu," jelasnya.
Peran 7 Tersangka
Pelaku utama yang tega menghabisi nyawa MP ialah Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Joe menjadi pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Beri Imbalan Rp 105 Juta
Diketahui jika setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban.
Joe juga menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
Sudah 5 Kali Dipolisikan
Disamping itu terungkap deretan kontroversi kasus yang pernah menyeret nama Joe Frisco.
Pria berusia 36 tahun ini rupanya sudah 5 kali dipolisikan.
Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.
Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.
Ia bahkan ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.
Kala itu Joe saat ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun masa itu, Augus Vernando Sinaga, Joe Frisco dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 2997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Menariknya, kasus ini begitu sensasional karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa sosok Joe Frisco dikenal sebagai anak dari keluarga pengusaha besar di Kota Pematangsiantar.
Sementara ayah Joe dikenal sebagai pemilik pabrik mi.
"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan, yang ini dalam lah ini," ujar seorang warga yang berdagang restoran di Siantar.
Sebagian Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'KALA Fantasi Bercinta Berujung Kematian di Sumut, Jasad Mutia Pratiwi Dimasukkan ke Tas dan Dibuang'
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News