Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Fakta Hubungan Joe Frisco dan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Sebulan Berhubungan Spesial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joe Frisco pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas di Karo.

Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.

Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.

Ia bahkan ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Kala itu Joe saat ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun masa itu, Augus Vernando Sinaga, Joe Frisco dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 2997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya. 

Menariknya, kasus ini begitu sensasional karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu. 

Salah seorang warga menyampaikan bahwa sosok Joe Frisco dikenal sebagai anak dari keluarga pengusaha besar di Kota Pematangsiantar.

Sementara ayah Joe dikenal sebagai pemilik pabrik mi. 

"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan, yang ini dalam lah ini," ujar seorang warga yang berdagang restoran di Siantar. 

 

Sebagian Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'KALA Fantasi Bercinta Berujung Kematian di Sumut, Jasad Mutia Pratiwi Dimasukkan ke Tas dan Dibuang'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini