Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mutia Pratiwi, wanita yang pernah ditangkap kasus narkoba kini mayatnya ditemukan dalam tas di Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga jadi korban pembunuhan keji.
Jenazah Mutia ditemukan di dalam sebuah tas dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB Pagi.
Baca juga: Suasana Jelang Sidang Kedua Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi di Konawe Selatan
Adapun jasad korban ditemukan dalam tas dengan dibungkus kain seprai.
Diketahui Mutia Pratiwi sendiri merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (26/2/2023) Tahun lalu.
Kala itu Mutia diamankan bersama dua temannya yakini Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Mutia dan Intan ditangkap disalah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa yang pada akhrinya ikut ditangkap.
Mereka dituntut 5 Tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sudang putusan berlangsung pada Senin (14/8/2023) silam.
Baca juga: Awal Mula 3 Siswa SD di Pandeglang Nunggak SPP Rp42 Juta hingga Dipulangkan, Ada Konflik Keluarga
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Namun kini dua anggota polisi dari Polres Siantar dan Polres Simalungun terlibat pembunuhan Mutia Pratiwi.
Dua personel polisi itu melakukan pembunuhan pada wanita 25 tahun tersebut.
Berdasarkan informasi dari TribunMedan pada Minggu (27/10/2024), polisi yang terlibat adalah masing masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News