TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sumatera Utara angkat bicara terkait pelaku kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) yang diduga melibatkan dua oknum polisi.
Diketahui, Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Korban Mutia Pratiwi merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.
"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mutia Pratiwi Eks Napi Narkoba, 3 Bulan Bebas, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas di Karo
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun.
Keduanya disebut-sebut berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.
Dibunuh Usai 3 Bulan Bebas Penjara