Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di media sosial video rekaman yang memperlihatkan momen saat warga menyiram mobil pelat merah karena kesal setiap hari isi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Maluku Utara.
Awalnya seorang pria marah dengan mobil pelat merah yang setiap hari isi BBM subsidi sehingga terlibat perseteruan dan adu jotos.
Baca juga: VIDEO Sadisnya Adhi Habisi Nyawa Robiatul Adawiyah, Bunuh 6 Menit Hingga Tusuk Korban 15 Kali
Tak hanya itu saja, momen tersebut kian memanas saat sang pria menyiram air ke mobil pelat merah hingga pertikaian semakin tak terhindarkan.
Video tersebut viral menjadi perbincangan usai diunggah akun instagram @majeliskopi08, Rabu (23/10/2024).
Di awal video memperlihatkan mobil pelat merah DE 426 BM yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU.
Namun mobil dinas tersebut justru mengisi bahan bakar subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyakarat dengan kategori berpenghasilan ekonomi rendah.
Aksi pengemudi mobil pelat merah tersebut mengundang amarah pria berkaus putih.
Ia mengadang pengemudi mobil tersebut dan menyiramnya menggunakan air mineral.
Tak terima disiram, sang pengemudi kemudian terlibat adu jotos dengan pria itu.
Keduanya saling pukul hingga berguling guling di sekitaran SPBU sambil beradu kekuatan.
Rupanya warga di SPBU sudah geram lantaran mobil pelat merah itu hampir setiap hari mengisi BBM subside dengan mengambil jatah yang seharusnya untuk masyarakat.
Baca juga: VIDEO Viral Pernikahan di Cianjur Sediakan Souvenir Sayuran Segar, Para Tamu Undangan Bebas Ambil
Parahnya lagi petugas SPBU membiarkan mobil plat merah itu mengisi BBM subsidi.
Diketahui jika pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi terkecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah.
Selain itu pihak SPBU pun tidak diperkenankan kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi serta tidak melayani dengan jerigen atau drup kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News