Begal di Palembang

Peran Begal di Palembang yang Ditembak Mati Polisi, Berboncengan Tiga Sambil Bawa Pedang Panjang

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Saat Ditangkap Polisi - Peran Begal di Palembang yang Ditembak Mati Polisi, Berboncengan Tiga Sambil Bawa Pedang Panjang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agung (21) warga Sukawitan ditembak mati oleh polisi saat akan ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.

Agung merupakan salah satu dari komplotan begal sadis di Palembang.

Sementara satu rekannya yang bernama Rohit Guntoro (21) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di kawasan Sako.

Kedua pelaku merupakan komplotan begal sadis yang tak segan-segan untuk melukai korbannya.

Mereka dibekuk oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Tak hanya berdua, mereka selalu beraksi bertiga bersama Ade yang saat ini masih menjadi DPO bersama seorang penadah.

Diketahui, para pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan modus para pelaku ialah dengan berboncengan tiga saat mengendari motor.

Lalu mereka memepet dan mengejar korbannya dilokasi yang sepi.

"Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam, posisi berboncengan para tersangka DPO Ade membawa motor, duduk ditengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohkit Guntoro membawa golok," ungkap Harryo, Kamis (24/10/2024), saat menggelar perkara pelaku. 

Lanjut Harryo, anggota telah melakukan penyitaan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi 4 peluru.

"Dua peluru sudah diletuskan tersangka pada saat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan masih dua peluru tersisa di senjata tersebut. Juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya, dan sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara ini mendasari dari alat bukti yang ada," jelas Harryo.

Baca juga: Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, Melawan Saat Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron, Dikenal Sadis

Baca juga: Kronologi Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, Melawan Sambil Bawa Senpi, Dikenal Sangat Sadis

Harryo juga mengatakan, atas perbuatannya tersangka Rohit akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka Rohit ketika ditanya Kapolrestabes mengakui perbuatannya.

Halaman
12

Berita Terkini