Ia mengatakan saat kejadian dirinya ada di kelas 1 B, sementara korban diketahui kelas 1 A.
"Jadi kami tidak ketemu hari itu," jelasnya.
Bahkan Lilis yang merupakan wali kelas korban juga mengatakan kalau hari itu dirinya ada di kelas dan tidak melihat adanya insiden pemukulan.
Namun kesaksian Lilis itu rupanya tidak dipertimbangkan oleh pihak penyidik dan Kejaksaan.
Penyidik justru menjadikan pengakuan korban sebagai barang bukti.
Padahal korban merupakan anak usia kelas 1 SD.
Tak hanya itu, saksi dari kasus itu juga merupakan siswa SD yang merupakan teman korban.
Saat proses mediasi, istri Aipda Wibowo Hasyim sempat tidak memaafkan Supriyani.
Namun pada mediasi keduanya dirinya memberikan maaf,
Beberapa hari kemudian ia tak terima mendengar bahwa Supriyani meminta maaf dengan tidak ikhlas.
Akhirnya ia dan suaminya melaporkan Supriyani ke polisi.
Kesaksian Rekan Supriyani Bantah Sang Guru SD Konsel Aniaya Murid
Dua rekan Supriyani, guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi mengungkap kesaksian saat kejadian.
Saat itu rekan Supriyani yang sesama guru mengataka seluruh siswa sudah pulang pada waktu peristiwa yang dituduhkan.
Sebab diketahui sebelumnya menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.