Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai dituding aniaya muridnya yang merupakan anak polisi, kini Supriyani, sang guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menilai Supriyani tak melanggar hukum.
Sehingga Abdul Mu'ti berharap bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat kepada awak media, Rabu (23/10/2024) dilansir dari Tribunnews.
Abdul Mu'ti berharap bantuan tersebut dapat mempermudah Supriyani dalam menjalani seleksi PPPK.
"Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK, nah kita bantu untuk nanti pada saat ikut tes mudah-mudahan dapat diterima," ucapnya.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Supriyani, Guru SD Konsel Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Luka Melepuh jadi Bukti
Abdul Mu'ti sendiri berharap kedepannya Supriyani dapat lebih baik lagi dalam mengajar muridnya di kemudian hari.
"Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar
Adapun terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Diketahui sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya berinisial D anak anggota polisi.
Kini guru honorer tersebut akhirnya keluar dari lapas perempuan.
Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.
"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.