Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Segini Total Uang Suap 3 Hakim Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Fantastis

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu hakim digelandang ke lantai atas gedung Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

 Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

(*)

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Berita Terkini