TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto mengangkat ajudannya, Mayor Teddy, menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih.
Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab, disampaikan Presiden Prabowo dalam Agenda Pengumuman Daftar Menteri Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu (20/10/2024) malam.
Adapun tugas Teddy nantinya akan jalani sebagai seskab antara lain memimpin Sekretariat Kabinet.
Baca juga: VIDEO Mayor Teddy Naik "Pangkat" Dipilih Presiden Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet, Pensiun dari TNI?
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet (Setkab) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Sekretariat kabinet dipimpin oleh seorang sekretaris kabinet.
Seskab adalah pejabat setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Apa saja tugas-tugas Mayor Teddy?
Tugas sekretaris kabinet antara lain melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas.
Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:
- Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
- Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Berikut ini fungsi sekretariat Kabinet:
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: Penjelasan Kapen Kostrad Soal Status Mayor Teddy di TNI AD usai jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun, Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diumumkan Minggu (20/10/2024) malam WIB oleh Prabowo, dan dijadwalkan dilantik, Senin (21/10/2024) pagi ini.
Terkait status Mayor Teddy, apakah harus mundur atau tidak dari institusi TNI, hal itu tertuang dalam aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004.
Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, memastikan bahwa Mayor Teddy masih berstatus aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
"Sampai saat ini masih aktif," kata Kapen Kostrad, dilansir dari Tribunnews.com
Teddy, yang selama 4 tahun terakhir bertugas sebagai ajudan Prabowo saat dia menjabat sebagai menteri pertahanan, juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Namun, selepas dia diumumkan sebagai seskab, sejauh ini belum ada penjelasan dari Kostrad maupun TNI Angkatan Darat mengenai status penugasannya sebagai Wadan Yonif Dirgahayu setidaknya sejak 26 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com