"Tersangka juga mengaku, kalau dirinya baru pertama kali mengedarkan uang palsu, dan baru 1 Agen BRI Link yang dilakukannya transaksi, tapi kita terus menyelidiki apakah tersangka ini terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu atau memang baru pertamakalinya dan kita juga masih berupaya mengungkap keterlibatan sosok yang disebut tersangka bernama Pakde yang memberikan uang palsu tersebut kepada tersangka," tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 1, 3 juta.
"Kondisi barang bukti uang palsu itu sudah luntur warnanya karena terkena air, dimana dari 13 lembar upal itu, hanya 12 lembar yang masih utuh, 1 lembar lagi sudah rusak. 13 lembar upal tersebut memiliki nomor seri yang sama yaitu : LEH269920 dalam keadaan pudar,"ungkapnya.
Kemudian Polisi juga mengamankan uang aseli berjumlah Rp 600 ribu yang disimpan dalam dompet tersangka, di mana uang tersebut akan di setorkan tersangka kepada sosok yang di sebut Pakde.
Adapun untuk barang bukti lainnya berkaitan dengan kasus ini yang diamankan polisi yaitu 1 lembar bukti struk transaksi BRI Link sebesar Rp 1,3 juta, 1 buah kartu ATM milik tersangka, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang dan 1 Unit handphone milik tersangka.
Kompol Dedi Rahmad juga mengatakan untuk tersangka saat ini sedang diproses dan dikenakan Pasal 36 Ayat 2,3 dan 4, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Selain itu, Kompol Dedi Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu, dan jika ada uang palsu yang beredar dimasyarakat diminta untuk segeralah melapor.
"Saat ini baru satu tempat di Agen BRI Link, untuk laporan lainnya belum ada laporan terkait peredaran uang palsu ini. Oleh karena itu kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi peredaran uang palsu di tengah masyarakat," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel