Uang Palsu di PALI

Sopir Truk Asal Jabar Edarkan Uang Palsu di PALI Sumsel, Modus Tukar Uang Via Transfer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres PALI Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat memberikan keterangan pers nya terkait kasus peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka DTK (47), seorang sopir truk angkutan batubara, Rabu (16/10/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang sopir truk angkutan batubara berinisial DTK (47) asal Sumedang Jawa Barat ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara menukarkan uang palsu itu kepada salah satu konter BRI Link Agen Siska Qurniasi yang berada di jalan lintas servo KM 37 pada Minggu (13/10/2024) lalu, sekira pukul 14.48 Wib.

Di mana tersangka membawa uang palsu sebanyak 13 lembar pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1.300.000 dan melakukan transaksi untuk menukar uang palsu itu dengan cara minta ditransfer melalui Agen BRI Link ke rekening pribadinya dengan jumlah nominal uang palsu yang dibawanya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat memberikan keterangan persnya mengatakan aksi tersangka tersebut terungkap ketika korban pegawai konter Agen BRI Link baru menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam transaksi itu palsu karena basah terkena air hujan.

"Modus tersangka ini, meminta pegawai Agen BRI Link mentransferkan uang sebesar Rp 1,3 juta ke rekening tersangka, setelah ditransfer, tersangka menyerahkan uang palsu senilai Rp 1,3 juta ke pihak Agen, kondisi saat itu sedang mati lampu dan hujan, jadi pegawai tersebut tidak terlalu mengecek uang yang diberikan tersangka," kata Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (16/10/2024).

Lanjutnya, korban baru menyadari bahwa uang yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi itu palsu, selang beberapa waktu setelah tersangka pergi setelah melakukan transaksi. 

Di mana uang palsu dengan jumlah nominal Rp 1,3 juta itu basah terkena air hujan dan warnanya memudar ketika dicek oleh korban.

Mengetahui kalau uang itu palsu, korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI pada Senin (14/10/2024) lalu.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres PALI melalui Unit Pidsus langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka DTK.

Dari penyelidikan itu, diketahui tersangka yang bekerja sebagai sopir truk angkutan batubara sedang berada di Jalan Lintas Servo KM 52 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi pada Senin (14/10/2024) malam, sekira pukul 1.30 Wib. 

"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dijalan lintas servo KM 57 di kawasan Desa Benuang," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah bertransaksi di Konter BRI Link Agen Siska Qurniasi, dengan mengendarai mobil truk batubara, tersangka langsung menuju ke KM 00 Port pelabuhan.

"Sesampainya di sana tersangka pergi ke konter BRI Link yang ada di sana untuk menarik cash uang yang sudah ditransfer kan ke rekening tersangka, Nominal jumlah uang yang ditarik tersangka melalui ATM sebesar Rp 1,250.000. di mana uang hasil kejahatan dari menukarkan uang Palsu tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya diantaranya Rp 300 ribu di isikan ke Gopay tersangka, dan Rp 350 ribu untuk membeli makan dan rokok, sementara sisanya Rp 600 ribu disimpan didalam dompet tersangka,"ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dipanggil oleh tersangka dengan sebutan Pakde (nama samaran yang saat ini masih diselidiki oleh Polisi).

"Keterangan tersangka ini berbelit-belit, berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu itu berawal dari ketika tersangka memiliki utang dengan seseorang yang biasa dipanggil Pakde, karena belum bisa bayar utang, tersangka menemui Pakde, kemudian sosok yang dipanggil pakde itu memberikan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta pecahan Rp 100 ribu, tersangka kemudian disuruh menukarkan upal tersebut agar bisa membayar hutang. Nah rencananya sisa uang aseli Rp 600 ribu yang disimpan di dompet tersangka dari hasil kejahatan menukarkan uang palsu itu akan diberikan tersangka ke sosok yang di panggil pakde itu," terangnya.

"Tersangka juga mengaku, kalau dirinya baru pertama kali mengedarkan uang palsu, dan baru 1 Agen BRI Link yang dilakukannya transaksi, tapi kita terus menyelidiki apakah tersangka ini terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu atau memang baru pertamakalinya dan kita juga masih berupaya mengungkap keterlibatan sosok yang disebut tersangka bernama Pakde yang memberikan uang palsu tersebut kepada tersangka," tambahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 1, 3 juta.

"Kondisi barang bukti uang palsu itu sudah luntur warnanya karena terkena air, dimana dari 13 lembar upal itu, hanya 12 lembar yang masih utuh, 1 lembar lagi sudah rusak. 13 lembar upal tersebut memiliki nomor seri yang sama yaitu : LEH269920 dalam keadaan pudar,"ungkapnya.

Kemudian Polisi juga mengamankan uang aseli berjumlah Rp 600 ribu yang disimpan dalam dompet tersangka, di mana uang tersebut akan di setorkan tersangka kepada sosok yang di sebut Pakde.

Adapun untuk barang bukti lainnya berkaitan dengan kasus ini yang diamankan polisi yaitu 1 lembar bukti struk transaksi BRI Link sebesar Rp 1,3 juta, 1 buah kartu ATM milik tersangka, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang dan 1 Unit handphone milik tersangka.

Kompol Dedi Rahmad juga mengatakan untuk tersangka saat ini sedang diproses dan dikenakan Pasal 36 Ayat 2,3 dan 4, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, Kompol Dedi Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu, dan jika ada uang palsu yang beredar dimasyarakat diminta untuk segeralah melapor.

"Saat ini baru satu tempat di Agen BRI Link, untuk laporan lainnya belum ada laporan terkait peredaran uang palsu ini. Oleh karena itu kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi peredaran uang palsu di tengah masyarakat," tandasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini