TRIBUNSUMSEL.COM- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berlangsung mulai Rabu (16/10/2024) sampai dengan Kamis (14/11/2024)
Peserta ujian SKD CPNS 2024 perlu mematuhi aturan saat datang ke lokasi tes, seperti kenentuan dalam berpakaian.
Pakaian harus sesuai dengan tata tertib yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapat sanksi.
Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Peserta wajib membawa beberapa dokumen penting untuk diserahkan kepada panitia pelaksana SKD. Berikut dokumen yang harus dibawa:
Peseta yang ujian di dalam negeri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang Kartu
- Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta yang ujian di luar negeri
- Menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Aturan Pita Hijau CPNS Kemenag 2024, Ketentuan Tata Tertib Peserta Laki-laki dan Perempuan SKD CPNS
Baca juga: 37 Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Kantor BKN se-Indonesia Lengkap Alamatnya
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Pakai Baju Apa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news