Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga M Putra Alam (19) remaja di Palembang yang tewas akibat dikeroyok tiga orang saat melakukan tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane kecewa dengan putusan vonis hakim PN Palembang yang menjatuhkan 10 tahun penjara kepada tiga terdakwa, Selasa (15/10/2024).
Setelah sidang selesai sejumlah sanak keluarga, kerabat korban membentangkan poster yang bertuliskan 'Kami Tidak Akan Dendam Apabila Pembunuh Anak Kami Dihukum Setimpal, Kami Hanya Ingin Keadilan Tolong Pak Hakim Tegakkan Keadilan Junjung Setinggi-tingginya'.
Ada empat poster dengan tulisan yang berbeda-beda dibawa oleh keluarga.
Bahkan ada yang bertuliskan 'Bila Keadilam Tidak Kami Dapatkan maka NYAWA DIBALAS NYAWA !!'.
Dengan membawa tulisan tersebut sebagai simbol agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman yang setimpal.
"Ini tidak sesuai karena tuntutan 12 tahun, minimal paling tidak hukumannya 12 tahun juga," ujar Marhamah nenek korban setelah sidang vonis terdakwa.
Sementara Yana (38) ibu kandung korban menangis setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan.
"Tidak sesuai karena anak kami tidak bisa balik lagi. Itu anak pertama saya," ujar Yana sambil menangis.
Ia menyerahkan kepada penegak hukum dan kuasa hukumnya untuk memberikan Keadilan baginya.
"Kami mengharapkan hukuman seberat-beratnya, " katanya.
(*)