TRIBUNSUMSEL.COM - Haji Al Qadri Chaerudin, owner kuliner Pallubasa Serigala, Makassar ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.
Adapun penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Diketahui, Nurjannah (35) dan Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut dalam mobil Land Cuiser yang dikendarai oleh suaminya, Al Qadri Chaerudin di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) malam.
Baca juga: Unggahan Pilu Anak Owner Pallubasa Serigala Ditinggal Ibu Tewas Kecelakaan, Ayah Jadi Tersangka
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Qadri tidak akan ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.
Polisi masih melihat sisi kemanusiaan, dan Qadri merupakan salah satu korban dalam kecelakaan tersebut.
Hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan bahwa AQC mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi, melebihi batas yang ditentukan di ruas jalan tol.
Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Baca berita lainnya di google news