Berita Selebriti

Sosok Umar Badjideh Ayah Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Tak Terima Disebut Tukang Semir

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh saat jumpa pers, resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam, tak terima disebut tukang semir

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP, NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution, dilansir dari Wartakotalive.com

Pembelaan Umar Badjideh, Ayah Vadel Badjideh Usai Putra Dilaporkan Nikita Mirzani, Sebut Anak Ubah Lolly Lebih Baik (youtube/Intens Investigasi)

Umar Badjideh menegaskan bahwa pernyataan Nikita Mirzani di medsos, sudah membuat keluarganya merasa terhina. 

Sehingga, perlu ada laporan polisi untuk membuat janda tiga anak itu jera.

"Ya terkait fitnah saya disebut tukang semir. Lalu banyak lah, termasuk disebut otak keluarga saya dibalut dengan t*i," ucap Umar Badjideh.

"Sama adanya body shamming, terkait NM menyebut wajah keluarga Badjideh seperti aspal tidak rata," timpal Razman Arif Nasution.

Razman menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam laporan polisi keluarga Vadel Badjideh, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution.

Razman mengakui keluarga Vadel Badjideh yakin bisa membuat Nikita Mirzani masuk penjara, karena bukti yang dibawa cukup banyak.

"Kami yakin pastinya. Kami bawa bukti dan gak lama diskusi, laporan kami diterima. Ini bukan rekayasa, dia memaki maki, menghina, memfitnah, melakukan ujaran kebencian, dan body shamming," ujar Razman Arif Nasution.

Baca juga: Tertawa Geli, Razman Nasution Laporkan Balik Nikita Mirzani Usai Dipolisikan Gegara Sebar USG Lolly

Sebelum keluarga Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution sudah lebih dulu melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2024).

Laporan Razman diterima petugas dengan nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Razman melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311. 

Sebut Anak Nikita Mirzani Baik Selama Tinggal Dengan Keluarganya

Dengan tegas Umar menyebut jika Vadel justru mengubah LM menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Halaman
123

Berita Terkini