Polisi kemudian menangkap DS dan menemukan pakaian, motor, 2 ponsel serta sejumlah perhiasan korban seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan atau 365 ayat 3 KUH dengan pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam pidana paling lama 15 tahun.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News