Mayat Wanita Dalam Lemari di Jambi

VIDEO Kejamnya Daniel Pembunuh Resti Widia, Leher Patah & Disembunyikan Dalam Lemari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi kemudian menangkap DS dan menemukan pakaian, motor, 2 ponsel serta sejumlah perhiasan korban seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan atau 365 ayat 3 KUH dengan pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Ia terancam pidana paling lama 15 tahun.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini