TRIBUNSUMSEL.COM - Misteri pembunuhan wanita dalam kamar kos di Jambi akhirnya terungkap.
Sang pelaku, Daniel Sihombing (24) yang membunuh Resti Widia (30) ternyata mempunyai motif menguasai harta korban.
Sekira pukul 05.50 WIB, Daniel ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (3/10/2024).
Pemuda asal Sumatera Utara itu nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.
Tindakan Daniel Sihombing menghabisi perempuan cantik itu awalnya spontan.
Hal itu karena ia tergiur melihat barang berharga milik korban.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance.
Tersangka dan korban merupakan teman kencan. Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.
Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.
"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Sadisnya Daniel Bunuh Resti hingga Menyembunyikannya di Dalam Lemari di Jambi, Leher Korban Patah
Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.
Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur.
Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya.
Baca juga: Sosok DS, Terduga Pelaku Pembunuhan Resti Widia yang Tewas di Dalam Lemari di Jambi
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.