TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Daniel Sihombing alias DS (24), tersangka pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari di Kota Jambi, mengakui perbuatannya.
Tindakan Daniel yang mengakibatkan hilangnya nyawa Resti, termasuk sadis.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
"Tersangka cukup sadis. Sebelum melakukan penganiayaan, tersangka mencekik korban, tangan diikat, mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," katanya, Jumat (4/10/2024), dilansir dari Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Resti Widia yang Tewas di Lemari di Jambi, Pelaku Disebut Lebih dari Satu
Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.
"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.
Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024.
Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.
DS ditangkap di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Pelaku Pembunuhan Resti Widia yang Tewas di Lemari Ditangkap, Sempat Melawan
Pemuda asal Sumatera Utara itu nekat menghabisi nyawa Resti Widia di rumah indekos.
Tindakan DS menghabisi nyawa Resti Widia awalnya spontan.
Namun, ternyata dia sanggup melakukan tindakan yang teramat sadis.
Kronologi
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban.