Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua empat tersangka pembunuh siswi di Palembang akan ikut demo di Kejati Sumsel menuntut anak-anaknya dibebaskan pada Senin (30/9/2024) mendatang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Orangtua empat remaja tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang akan ikut demo di Kejati Sumsel menuntut anak-anaknya dibebaskan. 

Para orangtua meyakini anak-anak mereka yang masih di bawah umur bukanlah pelaku pembunuhan terhadap AA.

Apalagi sejak pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi ke kejaksaan pada 19 September lalu, para orangtua ini bisa bertemu anaknya. 

Hal ini disampaikan Hermawan SH kuasa hukum para tersangka. 

"Ikut semua, berjuang untuk anak-anaknya yang tidak bersalah. Sejak limpahan tersangka tahap 2 dari polisi ke jaksa tanggal 19 September 2024 tak bisa bertemu sampai sekarang," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024). 

Diketahui, sekelompok orang yang menamai mereka Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (30/9/2024) mendatang.

Baca juga: Berani Sumpah Pocong IS Tersangka Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Ngaku Bukan Pelaku ke Orangtua

Tiga pelaku pembunuhan saat menjalani rangkaian rehabilitasi di PSRABH di Ogan Ilir, Selasa (10/9/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Unjuk rasa tersebut menuntut dibebaskannya 4 orang pelaku pembunuhan AA siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina yang diklaim orangtua pelaku dan kuasa hukum bukanlah Pelaku sebenarnya.

Informasi adanya rencana aksi demo tersebut tersebar di WhatsApp yang ditandatangani oleh koordinator demo, Eric Davistian dan Faisal Effendy.

Adapun empat tuntutan yang akan disampaikan oleh KOMPAK dalam unjuk rasa, yakni pertama bebaskan para tersangka yang tidak bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm AA TKP di perkuburan Cina Palembang, kedua tangkap dan Hukum seberat-beratnya pelaku sebenarnya dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm AA tersebut.

Ketiga berikan izin bagi keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu para tersangka. Diketahui orangtua pelaku belum bertemu anaknya sejak pelimpahan ke Kejaksaan pada 19 September 2024.

Dan keempat berikan sanksi yang tegas bagi oknum yang tidak profesional menjalankan tupoksinya.

Kuasa hukum tersangka, Hermawan SH membenarkan adanya rencana aksi demonstrasi tersebut.

"Iya rencana jam 9 hari Senin di Kejaksaan," katanya.

Enggan Minta Maaf

 Orangtua empat pelajar tersangka pembunuhan AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang menegaskan tidak akan meminta maaf ke keluarga korban. 

Halaman
1234

Berita Terkini