Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hermawan SH kuasa hukum 4 remaja pembunuh siswi SMP di Palembang tak menampik bakal ada aksi demo dari massa KOMPAK menuntut para kliennya dibebaskan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan tersangka 4 remaja di bawah umur  kini memasuki babak baru. 

Sekelompok massa yang menamai mereka Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (30/9/2024) mendatang.

Unjuk rasa tersebut menuntut dibebaskannya 4 orang pelaku pembunuhan AA siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina yang diklaim orangtua pelaku dan kuasa hukum bukanlah pelaku sebenarnya.

Informasi adanya rencana aksi demo tersebut tersebar di WhatsApp yang ditandatangani oleh koordinator demo, Eric Davistian dan Faisal Effendy.

Adapun empat tuntutan yang akan disampaikan oleh KOMPAK dalam unjuk rasa, yakni pertama bebaskan para tersangka yang tidak bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm AA TKP di perkuburan Cina Palembang, kedua tangkap dan Hukum seberat-beratnya pelaku sebenarnya dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan Alm AA tersebut.

Baca juga: Orangtua 4 Pelajar Pelaku Bunuh Siswi SMP Palembang Tak Mau Minta Maaf, Yakin Anaknya Tak Bersalah

 

 

Ketiga berikan izin bagi keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu para tersangka. Diketahui orangtua pelaku belum bertemu anaknya sejak pelimpahan ke Kejaksaan pada 19 September 2024.

Dan keempat berikan sanksi yang tegas bagi oknum yang tidak profesional menjalankan tupoksinya.

Kuasa hukum tersangka, Hermawan SH membenarkan adanya rencana aksi demonstrasi tersebut.

"Iya rencana jam 9 hari Senin di Kejaksaan," katanya.

Yakin Tak Bersalah

Sebelumnya, orangtua dari empat remaja IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) , tersangka pembunuhan dalam kasus ini muncul dan membantah anaknya terlibat dalam kasus tewasnya AA.

Bahkan orangtua IS (16 tahun) menyebut anaknya berani sumpah pocong membantah dirinya terlibat pembunuhan tersebut. 

 "Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," ujar S, ibu dari tersangka IS didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.

Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut. 

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ujar Hermawan. 

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB. 

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB.

Pada pukul 15:15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit.

Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15:20 WIB.

Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.

Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya. 

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," katanya.

Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.

"Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di Pengadilan," katanya.

Kronologi Mayat Ditemukan

Sebelumnya, Penemuan sesosok mayat perempuan di TKP kawasan TPU Talang Kerikil menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Minggu (19/9/2024).

Adapun mayat remaja wanita tersebut diketahui bernama AA berusia 13 tahun.

Ketika ditemui, ibu sambung korban yakni Winarti (39), mengatakan mendapatkan kabar adanya ditemukan tewas dibunuh dari keponakan

"Sekitar pukul 17.00 pak , tadi keponakan saya Petik mampir kerumah mengatakan bahwa AA di temukan sudah meninggal di kuburan Cina," ungkap Winarti dengan mata memerah.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut membuatnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Dapat kabar itu saya langsung ke kuburan cina pak. Melihat sudah rame polisi dan langsung di bawa ke RS Bhayangkara," katanya.

Winarti juga tidak  menyangka anaknya ditemukan sudah meninggal dunia.

 "Tadi siang sekitar pukul 12.00, sempat bertemu pak. Saat saya pulang usai bekerja, namun saat itu kami tidak sempat berbicara dan anak saya pun pergi tidak pamit," ungkapnya.

Ditanya apakah anaknya mempunyai masalah, jawab Winarti, AA tidak ada masalah.

Namun tiga hari lalu, sempat bilang hendak mau main ke rumah temannya.

"Tetapi saya tidak tahu pak temannya siapa. Anak saya juga tidak memiliki HP," ungkapnya.

4 Pelaku Ditangkap

Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu.

Petugas telah menetapkan 4 tersangka dan menggelar pre rekonstruksi. 

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidodo, saat menggelar perkara ke 4 tersangka di Polresta Palembang Rabu (4/9/2024) malam.

"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dirudapaksa, dan dianiaya hingga tewas," ungkap Harryo yang juga didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Rabu (4/9/2024), malam. 

Keempat tersangka itu yakni IS (16), dan rekan-rekannya MZ (13), NS (12) dan AS (12). Peristiwa ini berawal adanya pagelaran kuda lumping yang tidak jauh dari lokasi TKP. 

"Awal ada kuda lumping di kawasan itu. Lalu N (teman wanita korban), mengajak korban untuk nonton kuda lumping," ungkap Harryo. 

Saat itu korban dan N berjanji bertemu di tempat pergelaran kuda lumping, saat itulah korban bertemu dengan 4 pelaku yang salah satunya IS yang sedang mencoba PDKT dengan korban. 

"Usai bertemu di sana, kemudian korban diajak ke pembakaran mayat (krematorium) Sampurna. Di sanalah pelaku IS dan tiga rekannya menganiaya korban, dan merudapaksa korban," katanya.

"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban.  Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," ungkapnya.

Korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.

"Dari tempat tersebut jasad korban digotong (diangkat-red) keempat pelaku menuju TKP ke dua TPU Talang Kerikil. Di sana dengan posisi sudah meninggal dunia korban pun dirudapaksa kembali oleh rekan rekan korban secara bergiliran," bebernya. 

Usai melakukan aksi bejatnya ke 4 pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping, saat itu dengan sombong pelaku IS bercerita dengan teman teman lain sudah bisa rudapaksa korban . 

"Usai bercerita dengan teman temannya, sekitar pukul 13.00, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP," bebernya. 

Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. 

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," ucap Kapolrestabes. 

Atas ulahnya ke empat tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana. 

Para pelaku dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, Dinas Sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa Dinsos Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.

3 Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,  terkait tersangka berinisial MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang tidak ditahan, melainkan direhabilitasi, Harryo menjelaskan, hal tersebut sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32.

 Hal tersebut berdasarkan yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya. 

"Di sana, ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak dinsos serta kepolisian.  Hingga saat ini ketiga sudah dibawa Indralaya," ungkap Harryo kembali. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

 

Berita Terkini