TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Ratusan warga yang tinggal di Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bupati pada Kamis (26/9/2024) sore.
Mereka datang membawa spanduk dan menyampaikan orasi tuntutan supaya Pemkab OKI bisa mengusut tuntas kerjasama yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Darat dan perwakilan dari perusahaan setempat mengenai pencaplokan tanah milik mereka.
Protes yang sempat dilayangkan warga kepada pemerintahan Desa Darat tidak kunjung ditanggapi.
Sehingga ratusan warga menggelar aksi ujuk rasa menuntut keadilan.
Menurut keterangan pendemo yang mayoritas laki-laki ini bahwa aksi digelar atas kegeraman warga.
"Kami merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pihak perusahaan setempat melakukan penggarapan lahan tanpa ada musyawarah dengan seluruh warga Desa Darat," kata pengunjuk rasa, Anifah dalam orasinya, Kamis (26/9/2024) siang.
Menurutnya, awal mulanya sewaktu perundingan masuk perusahaan membentuk kanal-kanal, alasannya untuk program plasma.
Di sekitar area lahan yang digarap tanah milik rakyat, ada tanam tumbuh dan parit yang biasa rakyat cari ikan.
"Sebenarnya sejak awal kami tidak perbolehkan perusahaan lakukan aktivitas tersebut, tetapi mereka beralasan tanah tersebut sudah miliknya," kata Anifah.
Masih kata Anifah, tidak berselang lama pihak perusahaan yang tidak diketahui identitas ini kembali melakukan kegiatan di tanah milik masyarakat dengan alasan hendak membuat sekat api.
"Di atas tanah milik rakyat, mereka kembali melakukan aktivitas dengan alasan membuat sekat api. Kami saja tak tahu menahu, PT saja kami tidak tahu, ada yang bilang PT PAP, kami tidak tahu,"
"Mereka berbuat anarkis, sepertinya ingin menjajah karena bekingan mereka kebanyakan preman. Padahal disana tidak ada lagi lahan kosong, semua tanah milik masyarakat semua dan kami minta tolong dijaga pihak kepolisian, bisa bentrok ini antara rakyat dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Lukman, menurutnya pihak perusahaan telah menggarap 10 hektar lahan warga tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Baru digarap sekitar 10 hektar, tapi rencananya yang dipetakan pakai koordinat sekitar 300 hektar itu yang diklaimnya. Itu semua tanah masyarakat tak ada lahan kosong,"
"Sudah sebulan ini digarap tanpa persetujuan dan sosialisasi dengan masyarakat, mereka langsung saja,"
"Mereka bilang ada plasma, tapi alat berat sudah datang belum ada keputusan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," keluhannya.
Disampaikan kembali, berdasarkan informasi dari Camat Pangkalan Lampam tanah milik warga sudah dijual belikan oleh oknum kepala desa tanpa bermusyawarah dengan seluruh warga Desa Darat.
"Kami datangi Camat, kata beliau tanah sudah dijual oknum kades dengan catatan 147 surat yang ditandatangani oleh Camat yang ada SPH, sedangkan yang dicaplok itu tanah rakyat semua," ujarnya.
Parahnya lagi, saat warga menanyakan kepada Kades Darat terkait 147 hektar tanah ini tanpa sepengatahuan warga yang sudah mengumpulkan kartu keluarga dan menerima kompensasi Rp 2 juta rupanya tanah telah sudah dijual.
"Kuat dugaan kami tanah milik warga dijual belikan oknum kepala desa (kades) yang menjabat saat ini, tanpa bermusyawarah dengan seluruh masyarakat Desa Darat," sambungnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Camat Pangkalan Lampam, Richard memang mengaku turut melakukan tanda tangan surat tersebut.
“Intinya permasalahan itu di desa, kita selaku kecamatan mengalir saja. Jika masalah surat dan kita sebatas mengetahui saja,"
"Terkait masalah demo hak setiap masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik," kata Richard.
Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda OKI, Antonius Leonardo menyampaikan pihaknya untuk sementara meminta bantuan Intel untuk menghentikan kegiatan perusahaan dalam menggarap lahan disana.
"Kami sudah menjadwalkan pada Selasa (2/10/2024) mendatang akan memanggil perusahaan, kades, camat, BPD untuk duduk bersama meminta penjelasan terkait masalah," ungkapnya.
Ditegaskan Pemkab OKI memiliki prinsip tidak akan membiarkan adanya permasalahan seperti ini, karena Indonesia negara hukum akan dilihat aturannya seperti apa.
"Terkait kalau ada permasalahan harus diluruskan pemerintah daerah aparat masyarakat harus patuh terhadap hukum," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel