"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir dari Tribunpadang.com.
Dia mengatakan bahwa IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh Nia sebanyak tiga kali.
Namun, sambungnya, aksinya baru dapat dilakukan pada 6 September 2024 atau tepat ketika Nia dilaporkan menghilang.
"Tersangka sudah ada niatan sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan sementara terhadap korban. Dan tepat di tanggal 6 September, di hari Jumat itu baru melakukan aksinya," tuturnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan atas perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Kronologi Penangkapan
Ujang, adik dari pemilik rumah tersebut mengatakan awal mula persembunyian Indra diketahui dari warga bukan pihak kepolisian.