Sedangkan untuk tempat-tempat yang dilarang dilakukan pemasangan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
KPU PALI juga telah menetapkan jadwal dan lokasi debat publik antar pasangan calon yang dijadwalkan tanggal 7 Oktober, 28 Oktober dan 16 November 2024, lokasinya di Kota Palembang.
Adapun untuk tanggal pelaksanaan penayangan iklan Media masa baik cetak maupun elektronik dimulai tanggal 10-23 November 2024.
Sunario mengimbau kepada masing-masing pasangan calon untuk tertib melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan tempat yang disepakati.
"Demi ketertiban pelaksanaan kampanye, dalam hal ini tentu KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan, sesuai tupoksinya masing- masing," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel