TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah melakukan pembagian zona pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada PALI 2024.
Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing perwakilan pasangan calon.
Dalam rapat itu telah disepakati sejumlah hal penting, salah satunya terkait jadwal kampanye yang dibagi menjadi 4 zona.
"Dalam rakor yang telah kita gelar Selasa kemarin, KPU PALI telah menetapkan jadwal kampanye, lokasi pemasangan alat peraga, jadwal debat publik dan debat terbuka antar Paslon, jadwal penayangan iklan media masa baik cetak maupun elektronik dan tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK," kata Sunario, Rabu (25/9/2024).
Penetapan ini diberlakukan sebagai mana yang tertuang dalam Keputusan KPU PALI nomor 351 tahun 2024, yang ditetapkan pada Selasa 24 September 2024.
Sunario menjelaskan, untuk zona kampanye dibagi 4 zona yakni zona A yang meliputi kecamatan Kecamatan Talang Ubi Dapil 1 yang terdiri dari Desa/ Kelurahan yaitu Talang Ubi Timur, Talang Ubi Selatan, Handayani Mulya, Talang Bulang, Benuang, Karta Dewa,Panta Dewa, Sinar Dewa, Beruge Darat dan Simpang Tais.
Kemudian zona B meliputi kecamatan Talang Ubi Dapil 2 yang terdiri dari Desa/Kelurahan Talang Ubi Barat, Talang Ubi Utara, Pasar Bhayangkara, Talang Akar, Sungai Ibul, Sungai Baung, Semanggus, Benakat Minyak, Sukamaju dan Suka Damai.
Baca juga: Wakil Bupati PALI Soemarjono Pastikan Bakal Tindak Tegas ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024
Sementara zona C meliputi wilayah Kecamatan Penukal dan Penukal Utara. Lalu zona B meliputi wilayah Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.
"Jadwal kampanye 4 Paslon di 4 zona tersebut sudah dimulai hari ini, yang mana pada 25 September hari ini jdwal Paslon 01 di zona A, Paslon 02 di zona B, Paslon 03 di zona C dan Paslon 04 di zona D, untuk jadwal kampanye hari ini," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan nya, zona itu berisi nama-nama kecamatan, Desa maupun kelurahan, namun dalam zona tersebut, pihaknya tidak menentukan detail di mana lokasi pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon.
"Yang jelas, kampanye yang dilakukan tidak boleh di luar zona yang sudah ditetapkan pada hari pelaksanaan. Sebelum pelaksanaan kampanye, pasangan calon juga harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian, agar nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan STTP terkait pelaksanaan kampanye,"bebernya.
Menurut Sunario pengaturan zona ini dilakukan, untuk menghindari adanya bentrokan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon.
Sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, karena jika ada lebih dari satu pasangan calon yang melakukan kampanye di tempat dan waktu yang sama, tentu akan berisiko terjadi gesekan.
Selain itu juga, metode kampanye diatur, yakni berupa kampanye metode rapat umum dan pertemuan terbatas, pemasangan APK atau penyebaran media kampanye.
"Silakan menggunakan metode apa saja. Yang penting pelaksanaannya di zona yang sudah ditentukan," imbuhnya.