Berita Palembang

Sulitnya Polisi Saat Menangkap Fadli, Pembunuh Pria di Bawah Jembatan Ampera, Berulang Kali Lolos

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Saat Diamankan Polisi - Sulitnya Polisi Saat Menangkap Fadli, Pembunuh Pria di Bawah Jembatan Ampera, Berulang Kali Lolos

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadli salah satu pembunuh Rocki Saputra, di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang pada Jumat (15/12/2023), akhirnya ditangkap polisi.

Fadli ditengkap anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan PTC di jalan R Soekamto tapatnya di waduk.

Menurut Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, awalnya keberadaan pelaku terendus di kawasan 12 Ulu Palembang, pada Jumat (10/9/2024) sore.

Penangkapan Fadli awalnya tak berjalan mulus.

Pelaku sempat melawan dan lolos dari sergapan polisi.

Untuk itu, polisi  langsung melakukan penyisiran di kawasan Pemulutan Ogan Ilir. 

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan PTC jalan R Sukamto tepatnya di Waduk.

Meski hendak kabur kembali, oleh kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil diringkus pada malam hari. 

"Benar satu lagi DPO atas kasus pembunuhan korban yakni Rocki Saputra, TKP di bawah Ampera tepatnya 7 ulu Palembang berhasil ditangkap," kata AKP Robert Sihombing, Sabtu (21/9/2024), siang.

Baca juga: Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Jembatan Ampera Ditangkap,Ngaku Ikut Tendang dan Pukul Korban

Baca juga: 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Segera Disidang, Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Lanjut Robert, sebelum menangkap Rocky, anggota juga sudah menangkap rekannya yakni Ginda Lesmana.

"Awalnya kita sudah menangkap temannya, Ginda Lesmana. Untuk motif pembunuhan ini berawal adanya ketersinggungan perkataan korban dan kedua tersangka,"katanya.

Selain mengamankan pelaku Fadli, sambung Robert, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. 

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 340 KHUP dan 338 KHUP, dengan ancaman penjara seumur hidup," tegasnya. 

Sedangkan, pelaku ketika diambil keterangan oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang hanya mengakui perbuatannya dan k.arena malu Fadli pun hanya menundukkan kepalanya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini