TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel buka suara terkait Briptu Apriyadi Wahyudi, oknum polisi Polres Muratara yang ditangkap di Riau karena membawa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Riau.
"Proses penyidikan sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Riau," kata Sunarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (18/9/2024).
Sunarto menegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba tetap diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
"Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat narkoba, Proses hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dikabarkan ada yang ditangkap polisi di Riau.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau, Diduga Bersama Bandar Bawa 30Kg Sabu
Oknum tersebut ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Dia dibekuk oleh petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di wilayah hukum Polsek Seberida pada 13 September 2024.
Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba yang juga disebut berasal dari Muratara bernama Peri.
Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang diamankan dari mereka sebanyak 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.
Jaringan Sultan Malaysia
Dua dari tujuh pelaku terkait peredaran narkoba jaringan 'Sultan Malaysia' ditangkap di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Dalam pengungkapan ini tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau menyita 30 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Dua orang pelaku yang diamankan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau tersebut berinisial BFI sebagai penerima (bandar) dan AW (polisi) sebagai sopir.