5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3.Fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. setia Republik kepada Indonesia Pancasila Tahun sebagai 1945, dasar Negara Negara, Kesatuan Undang Republik Undang Dasar Indonesia, Negara Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
c. tidak menjadi anggota Partai Politik;
d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;