Kemudian, Asgianto dari Dapil Sumsel VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim) partai Gerindra yang akan maju Pilkada PALI, digantikan Dwi Septaria yang notabenenya adalah istri Asgianto sendiri.
Terakhir nama Yenny Elita dari Dapil V (OKU- OKU Selatan) dari partai NasDem yang maju Pilkada OKU, diganti Andri Fitriansyah yang merupakan suaminya Yenny sendiri.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumsel.
"Sudah disampaikan oleh masing- masing parpol, dan benar mereka menyatakan diri dengan menyatakan pengunduran diri diatas materai, karena maju Pilkada, " jelas Handoko.
Wajib mundurnya caleg terpilih ini diungkapkan Handoko, hal ini sesuai PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024, dan petunjuk teknis KPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan wakil Bupati.
Diterangkan Handoko selain caleg terpilih mengundurkan diri maju Pilkada, terdapat satu caleg terpilih lainnya yang mengalami pergantian karena meninggal dunia.
Yaitu atas nama Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius.
Dijelaskan Handoko, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
Namun, jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak. Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.
"Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," tandas Handoko.(arf)
Baca juga: KPU Muara Enim Persiapkan Gudang Logistik Untuk Pilkada 2024
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PTPS yang Digelar Bawaslu Empat Lawang, Rekrut 531 Orang Untuk Pilkada 2024
Pamit Undur Diri
CALON anggota DPRD (Caleg) Sumsel terpilih Prima Salam yang saat ini jadi bakal calon wakil walikota (Cawawako) Palembang mendampingi Ratu Dewa, telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi
Sumsel.