TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua Pilkada di Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang bakal ada kotak kosong.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel masih menunggu aturan turunan dari KPU RI, terkait akan adanya Pilkada kembali pada tahun 2025, jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, apapun kedepan yang terjadi pastinya KPU Sumsel siap mengikuti aturan yang ada.
"Prinsipnya KPU Provinsi Sumsel, mengikuti dan menjalankan amanat undang-undang (UU) dan arahan KPU RI, " kata Andika, Rabu (11/9/2024).
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko, jika pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait adanya Pilkada kembali pada 2025, dan pihaknya tunggu aturan PKPU.
"Kalau di KPU ini, kalau ada aturannya dikerjakan, dan apa yang ada di Komisi II DPR RI itu kewenangan KPU RI, sehingga kami menunggu petunjuk dari mereka, " ujar Handoko.
Diterangkan Handoko jika berdasarkan UU nomor 1 tahun 2025 diubah di UU nomor 10 tahun 2016, pasangan calon Pilkada yang melawan kotak kosong harus menang 50 persen plus 1 dari surat suara sah dan dengan sebaran.
"Nah, kalau tidak sampai dari syarat tadi Pilkada bisa diulang. Misal suara sah seribu, artinya pasangan calon lawan kotak kosong harus minimal meraih 501 dan sebarannya. Jadi, aturan itu saja kami jalankan jika ada aturan baru kita akan jalankan, karena kami lembaga hirarki dari pucuk sampai kebawah, " tuturnya.
Baca juga: Diikuti 2 Paslon Petahana, Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan di Pilkada Musi Rawas 2024
Baca juga: Penetapan Paslon di Pilkada Banyuasin 2024 Digelar 22 September, 23 September Pengundian Nomor Urut
Sekedar informasi, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada,Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Menurut Doli, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024.
Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
"Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Doli.
Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024.