Seruan untuk menjaga netralitas ini bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Presidium Jaringan Aksi 98 juga mengajukan beberapa tuntutan seperti meminta menjaga kondusifitas, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, netralitas ASN dan penjabat daerah, tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu, dan Partisipasi Aktif Masyarakat
Presidium Jaringan Aksi 98 meminta agar Bawaslu tidak ragu untuk menindak ASN atau pejabat yang melanggar aturan.
"Tidak ada ruang bagi pelanggaran netralitas di Pilkada ini. Setiap tindakan yang merugikan proses pemilihan harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ramogers.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com