Berita Nasional

Komentar Prof Mahfud MD Soal KPK Didesak Panggil Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Negeri(PN) Surabaya vonis Ronald Tannur bebas, sebut hakim tak profesional

Kemudian, lanjut dia, pada November 2022 ada Munas KAHMI di Palu.

Saat itu, kata dia, tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan di antaranya ada yang menangani terkait gedung, katering, gala dinner, hotel, dan transportasi.

Panitia kemudian mengatur acara tersebut.

Atas usul JK, lanjut dia, ia ditugaskan berangkat dengan rombongan ket pribadi JK.

Selain dirinya, kata Mahfud, juga ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sana.

"Ada yang nanya. Apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khuthbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," kata dia.

"Yang di (acara) KAHMI, Pak JK dan saya sama-sama ketua dewan di Majelis Nasional KAHMI. Pak JK Ketua Dewan Etik, saya Ketua Dewan Pakar. Jadi, share kami diurus Panitia Munas. Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," sambung Mahfud.

Kata Wakil Ketua KPK

Nurul Ghufron wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi sorotan.

Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Kaesang diketahui tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.

Ghufron menyebut, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lantaran dirinya bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

 "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.

Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*)

Berita Terkini